Selamat datang diblog ini semoga bermanfaat bagi kita semua

Senin, 27 Februari 2012

Hukum Bagi Hasil Kambing

A. Latar Belakang Masalah

Peternakan merupakan salah satu profesi yang lazim dilakukan oleh masyarakat pedesaan bahkan masyarakat kota sekalipun baik dikelola sendiri maupun dipercayakan kepada orang lain dengan perjanjian membagi dari hasil keuntungan yang diperoleh, akan tetapi yang perlu dipertanyakan adalah apakah sistem dalam menjalankan proses peternakan dan cara membagi hasil keuntungan tersebut sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syari’ah Islam.

Karena permasalahan yang diteliti merupakan masalahan yang biasa terjadi dilapangan, maka desa merupakan tempat yang sangat cocok untuk dijadikan objek observasi, desa yang dijadikan objek observasi adalah desa X Kecamatan X, sebab desa tersebut memiliki latar belakang masalah yang sangat menarik yaitu cara melakukan bagi hasil dalam pemeliharaan kembing yang dilakukan secara adat istiadat dan telah berlangsung cukup lama dan daerah tersebut merupakan daerah temapt penulis berdomisli.

Berdasarkan hasil observasi yang penulis lakukan didesa tersebut, penulis memperoleh data bahwa kurang lebih 60% (enam puluh persen) penduduk desa X melakukan praktek gaduh atau bagi hasil pemeliharaan kambing yang dilakukan secara adat atau tradisional sebagai salah satu sumber penghasilan.

Dalam aplikasinya ternyata sistem dan cara yang digunakan untuk membagi hasil kambing gaduhan sangatlah menarik untuk di bahas lebih lanjut, sebab dalam aplikasinya mereka tidak membayarnya dengan uang dari hasil penjualan kambing tersebut, atau uang dari pemilik kambing sebagai upah dan keuntungan yang disepakati, melainkan mereka membaginya dalam bentuk kambing dengan perhitungan sebagai berikut : satu ekor kambing betina dan satu ekor kambing jantan yang dipercayakan pemiliknya kepada orang lain untuk dirawat dengan perjanjian bila kambing tersebut melahirkan yang pertama, maka anak kambing tersebut seluruhnya milik orang yang merawat dan memeliharanya, dengan kata lain pemilik kambing tidak memperoleh apa-apa selama kurun waktu tersebut.

Setelah kambing tersebut melahirkan untuk yang kedua kalinya maka anak kembing tersebut dibagi dua yaitu yang jantan milik orang yang merawat dan memelihara kambing tersebut dan yang betina milik orang yang mempercayakan kambingnya untuk dirawat orang lain, dan begitu seterusnya untuk kambing yang baru pertama kali melahirkan maka seluruh anaknya milik orang yang merawat kambing tersebut. Dan apabila terjadi kerugian atau ada kambing yang mati dan itu bagian milik orang yang mempercayakan kambingnya kepada orang lain, maka kerugian tersebut ditanggung sendiri oleh pemilik kambing atau pemilik modal.

Dari permasalahan diatas dalam penelitian ini mencoba meninjau aplikasi system bagi hasil hewan kambing pada desa X Kecamatan X dipandang dalam hukum ekonomi Islam. Dalam penelitian ini data yang penulis peroleh melalui dua cara, yaitu wawancara dan observasi serta literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.



B. PEMBAHASAN

Dalam Islam akad bagi hasil gaduh kambing tersebut dikenal sebagai akad mudharabah yang termasuk salah satu bentuk akad Syirkah atau perkongsian, istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh. Dengan demikian mudharabah dan Qiradh merupakan dua istilah untuk maksud yang sama

Menurut bahasa, Qiradh berarti potongan, sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan hartanya tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqharaddah yang berarti kesamaan, sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba

Orang Irak menyebutnya dengan istilah Mudharabah sebab setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba, atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut. Sedangkan mudharabah menurut istilah adalah pemilik harta atau modal menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, dan laba dibagi antara keduanya berdasarkan persyaratan yang disepakati.

Apabila rugi, hal itu ditanggung oleh pemilik modal, dengan kata lain, pekerja tidak bertanggung jawab atas kerugiannya. Kerugian pengusaha hanyalah dari segi kesungguhan dan pekerjaannya yang tidak akan mendapatkan imbalan jika rugi, dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa modal dapat berupa barang yang tidak dapat dibayarkan seperti rumah.

Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (Malik, shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (amil, mudharib) yang bertindak sebagai pengelola dana dan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal kecuali pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

Ulama’ fiqih sepakat bahwa Mudharabah disyaratkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Salah satu ayat yang berkenaan dengan mudharabah adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Muzzammil ayat 20, sebagai berikut :

Terjemahan :“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”

Berkaitan dengan mudharabah juga terdapat dalam hadits Rasulllah Saw. Dianatara hadits hadits yang berkaitan dengan Mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda;

Terjemahan:
”Artinya: tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual-belikan.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)

Hukum mudharabah dalam pandangan sahabat adalah Jaiz (boleh) dengan Ijma'. Rasulullah SAW. pernah melakukan mudharabah dengan Khadijah, dengan modal daripadanya (Khadijah). Beliau pergi ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkan. Hal ini terjadi sebelum beliau diangkat menjadi Rasul, pada zaman Jahiliyah, mudharabah telah ada dan setelah datang Agama Islam, mengakuinya

Dari hasil observasi dan data yang penulis peroleh pada desa tersebut  penulis mendapati bahwa 100% (seratus persen) masyarakat desa X Kecamatan X pemeluk agama Islam, akan tetapi dalam melakukan aplikasi bagi hasil atau pembagian hasil gaduh kambing yang mereka lakukan mengalami ketimpangan dari segi jumlah pembagiannya.

Jika melihat dari uraian di atas yang diperoleh dari keterangan penduduk setempat dapat dikatakan bahwa hal tersebut sangat menguntungkan pihak kedua yaitu orang yang dipercayai untuk memelihara dan merawat kambing dari pada pemilik kambing itu sendiri. 



B.1 LAPORAN PENELITIAN
Dari hasil penelitian yang penulis peroleh, baik dari data lapangan maupun data yang diperoleh dari perpustakaan maka penulis akan menganalisis data tersebut, yang selanjutnya akan menjadi landasan untuk memperoleh suatu kesimpulan. Adapun teknis analisis yang penulis kemukakan dalam hal ini terbagi pada:

Sebab dan Kendala Yang Mendorong Terjadinya Kegiatan Usaha Gaduh Kambing

Sesuai dengan hasil penelitian yang telah penulis dapat, bahwa masyarakat Kelurahan X Kecamatan X Kota X berjumlah 820 Kepala  Keluarga (KK), dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mennigkatkan perekonomian, sebagian besar 65% (persen)  mata pencarianya adalah dari hasil bertani dan berkebun. Dari hasil usahanya tersebut terkadang belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari maupun kebituhan yang sifatnnya mendesak.

Sebagai usaha untuk mengatasi permasalahan tersebut, sebagian besar masyarakat X melakukan kegiatan usaha bagi hasil gaduh hewan kambing, yang merupakan proses pemeliharaan dan perawatan tenak, dimana pemilik ternak menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk di pelihara dan membagi hasil ternak atau peningkatan nilai dari hewan itu. kegiatan yang mereka jalani itu semata-mata karena tidak menyimpang dari aturan agama, seperti yang dijelaskan firman Allah SWT  dalam Al- Qur’an surat Al- Maidah ayat 2, adalah sebagai berikut: 

Terjemahan: ” ... dan bertolong-tolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa atau pelanggaran....”

Beranjak dari konsepsi itu, Islam mensyari’atkan dan memperbolehkan untuk mremberi keringanan kepada manusia. Kenyataan menunjukan bahwa diantara sebagian manusia memiliki modal, tetapi tidak bisa menjalankan usaha-usaha produktif, atau memilki modal dan bisa berusaha produktif, tetapi berkeinginan membantu orang lain yang kurang mampu dan dengan jalan mengalihkan sebagian usahanya dengan pihak yang memerlukan. Hal yang demikian itu terjadi pada Masyarakat Kelurahan X yang memiliki kemampuan untuk berternak kambing tetapi tidak mempunyai modal untuk menjalankan usahanya. Sebenarnya,  kegiatan yang mereka lakukan itu melatar belakangi dikarenakan atas dasar tolong-menolong guna meningkatkan taraf perekonomian dan kebutuhan hidup.

Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Kegiatan Usaha Bagi Hasil Gaduh Kambing di Kelurahan X Kecamatan X Kota X

Hubungan antara manusia sebagai individu atau sebagai anggota kelompok masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhannya ada bermacam-macam bentuknya, ada yang berupa jual-beli, hutang piutang, sewa menyewa, kerja sama dan sebagainya. Dari penelitian yang penulis lakukan pada masarakat di Kelurahan X kecamatan X Kota X, dalam memenuhui kebutuhan hidup sehari-hari tidak cukup dengan hanya mengandalkan usaha bertani dan berkebun saja, melainkan masyarakat setempat menjalankan usaha lainnya yang yakni usaha kerja sama dalam ternak bagi hasil gaduh hewan kambing, yang sudah lama dijalani oleh penduduk Kelurahan X.

Kegiatan bagi hasil dalam Islam disebut dengan  syirkah mudharabah atau qirah dalam bentuk kegiataan usaha, yaitu berupa kemitraan antara modal dan tenaga, seseorang pemilik modal (shaibul maal) menyerahkan modalnya kepada pihak lain (mudharib) untuk dikelola, dan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sebagaimana guna meningkatkan taraf perekonomian dan kebutuhan hidup sehari-hari. Dasar hukum mudharabah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat Al-Jumu’ah ayat 10, sebagai berikut:

Terjemahan : ”Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”[8]

Bagi hasil mudharabah dari gaduh hewan kambing berdasarkan bentuk dari kegiatannya termasuk dalam bentuk mudharabah mutlaqah (mutlak) pemelihara hewan kambing (mudharib) diberikan kebebasan dalam mengelola usaha gaduh hewan tersebut yang bisa mendatangkan keuntungan dalam usaha tersebut tanpa dibatasi, selama tidak menyimpang dari aturan Syari’at Islam. Dan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan bagi hasil mudharabah maka akan mengakibatkan pelanggaran dan dosa bagi yang melakukannya.

Walaupun pada prinsipnya dalam usahanya akad mudharabah berupa ijab dan qabul dari kedua belah pihak berdasarkan atas asas tolong-menolong sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi pada pelaksananya tidak menutup kemungkinan antara pemilik modal dan pengelola usaha terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam membagi hasil keuntungan tersebut baik dari segi material maupun tenaga. Salah satu Hadits Rosullullah SAW Riwayat Umar. yang berkenaan dengan mudharabah adalah:

Terjemahan: mudharabah yaitu persekutuan antara dua orang dimana modal dari suatu pihak dan pekerjaan dari pihak lain, sedangkan untungnnya akan dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugiannya di tanggung sendiri oleh pihak pemilik modal”


Berangkat dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa sistem bagi hasil gaduh hewan kambing, berdasarkan hasil observasi yang penulis lakukan pada Kelurahan  X Kecamatan X Kota X, ternyata dalam pelaksanaan perkongsian hewan kambing tersebut modal yang diberikan berupa barang, yaitu sejumlah hewan kambing yang diberikan oleh pihak pemilik modal kepada pihak kedua yang berkedudukan sebagai orang yang dipercaya untuk memelihara kambing tersebut, kemudian membagi keuntungan dengan perjanjian membagi anak dari hewan tersebut, atau dapat juga berupa dalam bentuk uang dari hasil penjualan kambing, berdasarkan atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal demikian tentulah tidak dilarang oleh Syari’ah Islam sebab banyak sekali sisi manfaat yang dapat di ambil dari transaksi tersebut, seperti nilai tolong menolong antar sesama (ta’awanu) dan nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah). Dalam pelaksanaan perikatan (akad)  juga dijelaskan mengenai resiko misalkan hewan yang dipelihara tersebut apabila sakit atau mati maka kerugian tersebut di tanggung bersama, apabila matinya hewan tersebut bukan karna kelalaian atau disebabkan oleh pihak yang memelihara, jika hewan tersebut mati atau sakit dikarenakan kelalaian pihak yang memelihara maka pihak pemilik hewan kambing tersebut berhak meminta ganti rugi.

Melihat uraian di atas menurut penulis pelaksanaan gaduh hewan kambing di desa X sesuai dengan ajaran agama Islam. Namun demikian dalam pelaksanaanya berdasarkan  observasi yang penulis lakukan ternyata masih ada kesenjangan antara teori hukum Islam dan aplikasi yang terjadi pada desa X Kecamatan X yaitu dalam hal pemenuhan akad, seperti pertanggung jawaban apabila hewan kambing meninnggal akibat kelalaian pihak pemelihara  ternyata banyak sekali akad yang tidak terpenuhi serta pembagian hasil yang dapat merugikan salah satu pihak dan memerlukan akad (perjanjian) yang lebih jelas lagi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam akad gaduh hewan kambing.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Konsep Akad Bagi Hasil Gaduh Kambing.

Kegiatan usaha gaduh hewan kambing yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan X Kecamatan X dalam pengertiannya adalah bagian dari hukum Islam di bidang muamalah yang mengatur prilaku manusia dalam menjalankan hubungan ekonominya, sedangkan bentuk kegiatannya dalam konsep Islam disebut kerja sama kerja sama dalam kegiatan usaha. Dalam hal kerja sama setidaknya ada dua istilah dalam Al-Qur’an yang berhubungan dengan perjanjian, yaitu al-’aqdu (akad) dan al-‘ahdu (janji).

Kegiatan usaha gaduh kambing yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan X Kecamatan X Kota X, pada pelaksananya  terdapat konsep kerja sama yang sudah jelas dan dibenarkan oleh syara’ selama kegiatan usaha tersebut tidak bertentangan kepada nilai-nilai syari’at Islam. Pada konsepnya, dimana antar individu atau kelompok manusia yang melakukan kerja sama gaduh hewan kambing tersebut terjalin ikatan Ijab dan Qabul yang menimbulkan akibat hukum dari bentuk kegiatanya, yakni pihak pemilik modal menyatakan kehendaknya dalam menyerahkan modalnya berupa hewan kambing kepada orang yang bisa dan setuju menjalankan kegiatan usaha gaduh kambing, kemudian dari perikatan tersebut menimbulkan akibat hukum dari perjanjian perikatan terhadap objeknya.

Bentuk perjanjian dibagi menjadi 2 macam yakni perjanjiaan dalam bentuk tertulis dan perjanjian dalam bentuk lisan. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, disebutkan bahwa Allah SWT menganjurkan kepada manusia hendaknya suatu perikatan dilakukan secara tertulis, dihadiri oleh saksi-saksi, dan diberikan tanggung jawab individu yang melakukan perikatan, dan yang menjadi saksi. Selain itu, dianjurkan pula apabila suatu perikatan dilaksanakan tidak secara tunai, maka dapat dipegang suatu benda sebagai jaminannya.

Berdasarkan hasil observasi yang penulis lakukan di lapangan, penulis mendapatkan bahwa dalam pelaksanaan gaduh hewan kambing dalam bentuk perjanjiannya sebagian besar antar para pihak melakukan perjanjian dalam bentuk lisan, hal tersebut dilakukan karena kerja sama pada prinsipnya semata-mata hanya sekedar tolong menolong sesama manusia dalam bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam isi perjanjian lisan, yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kegiatan usaha gaduh kambing tersebut mengadung prinsip yang mempunyai nilai nilai ilaihah sebagai berikut:
·         Asas kejujuran.
Dalam menjalankan  kegiatan gaduh kambing  tersebut dimana kedua belah pihak jujur dan bertanggung jawab antar  kedua belah pihak kepada Allah SWT dan kepada masyarakat.
·         Asas Kebebasan
Membebaskan kedua belah pihak dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
·      Asas Keadilan
Keseimbangan antar individu dari kedua belah pihak baik moral atau materiil. Dituntut untuk melakukan hal yang benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan.
·         Asas kerelaan
Kegiatan usaha ini dilakukan oleh para pihak atas dasar rela tidak ada paksaan oleh pihak lain, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Perjanjian lisan tersebut dibenarkan oleh syara’, sesuai dengan firman Allah SWT  dal Al-Qur’an Surat Al-Hadid ayat 4, sebagai berikut:

Artinya: “Dia bersama kamu dimana kamu berada dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.



C. KESIMPULAN

Dari uraian yang penulis kemukakan diatas berdasarkan hasil penelitian tentang bagi hasil gaduh kambing dalam pandangan hukum islam di Kelurahan X Kecamatan X Kota X, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal diantaranya :
1.      Dalam sistem bagi hasil gaduh hewan kambing didesa X Kecamatan X dalam konsep ajaran Islam menerapkan sisterm mudaharabah. Hal ini dapat terlihat pada aplikasi perikatan dari akad perjanjian antara pemilik hewan kambing dan orang yang memelihara kambing sebagai objek dalam akad perjanian tersebut. Modal berupa kambing serta fasilitasnya berasal dari pemilik modal, sedangkan dalam proses pemeliharaan perawatan dan pemberian pakan ternak adalah sepenuhnya tanggung jawab dari pemelihara kambing. Sedangkan untuk perhitungan keuntungan dari pemeliharaan hewan kambing tersebut menggunakan akad sistem bagi hasil dari pengembangbiakkan hewan tersebut. Pembagian keuntungan dapat bernilai uang dari hasil penjualan dan dapat juga berdasarkan kepemilikan atas hewan kambing sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
2.      Bahwa hukum Islam memandangi persoalan bagi hasil gaduh hewan kambing diperbolehkan karena dari bentuk kegiatan dan unsur-unsur perikatan yang terdapat pada akad perjanjian sudah jelas.dan banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari transaksi tersebut, seperti nilai tolong menolong antar sesama (ta’awanu) dan nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah) serta dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang umumnya pihak yang melakukan kegiatan usaha gaduh kambing, Namun demikian dalam observasi yang penulis lakukan ternyata masih ada kesenjangan antara teori hukum Islam dan aplikasi yang terjadi pada Kelurahan X Kecamatan X Kota X yaitu dalam hal pemenuhan akad.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Auda “ Atasyri Al dinan’I Al Islami, Daar Fikr, Bairut, 1968.

Departemen Agama RI. Qur’an Dan Terjemanya, Yayasan Penerbit Al-Qur’an Bandung, 2006.

Gemala Dewi dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kencana, Jakarta. 2007

Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Gema Insan, Jakarta, 2000.

Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 10, Penerjemah, Kamludin A. Marzuki, Al Ma’arif, Bandung, 1997.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 13, penerjemeh H. Kamaludin A. Marzuki, Alma’arif, Bandung, 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar